Senin, 09 April 2018

HUKUM PAJAK

Materi Kuliah Hukum Pajak Semester IV


ada 16 bab, yaitu
  1. Sejarah dan pengertian hukum pajak
  2. Fungsi pajak
  3. Justifikasi pemungutan pajak
  4. Prinsip-prinsip pemungutan pajak
  5. Yurisdiksi pemungutan pajak
  6. Tarif Pajak
  7. Subyek pajak
  8. Obyek Pajak
  9. Hukum pajak
  10. Utang Pajak
  11. Penagihan utang pajak
  12. Keberadaan dan banding mengenai pajak
  13. Penerapan sanksi pajak
  14. Perlawanan terhadap pajak
  15. Penyelesaian pajak berganda
  16. Pemeriksaan dan penyidikan pajak
Mari kita bahas satu persatu yah..

1. Sejarah dan pengertian hukum pajak

  1. Sejarah Pajak
Dalam teori asal mula negara, jauh sebelum Romawi & Yunani kuno maupun Mesir di zaman Firaun telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk, yang disebut : l’etat, Staat, State, negara, yang punya unsur: daerah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Rousseau mengajukan teori yang bisa menjawab mengapa penduduk harus patuh pada pemerintah negaranya, yaitu teori “Le Contract Social”/perjajian masyarakat. Dalam teori ini difiksikan bahwa penduduk pada zaman dahulu hidup dalam gua, di atas pohon, bukit dan terpisah dlm kelompok kecil, mereka akan lebih kuat apabila  bersatu baik dlm menghadapi musuh, binatang buas, maupun bencana alam. Oleh sebab itu penduduk kemudian mengadakan perjajian Le contract social, dimana sebagian dari hak mereka di serahkan kepada suatu wadah yang mengurus kepentingan bersama fungsi pemerintah suatu negara:
  1. Melaksanakan penertiban guna mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat. (negara sebagai  stabilisator)
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  3. Pertahanan dalam rangka menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi alat pertahanan
  4. Menegakan keadilan, melalui badan pengadilan
Guna menjalankan fungsi tersebut  maka suatu negara membutuhkan adanya dana, daya, sumber alam/SDM baik yang punya keahlian/tidak, trampil/tidak dari penduduk negaranya. Bagi negara yang dikaruniai SDA melimpah mungkin tidak menghdapi masalah dalam memenuhi pengeluaran Negara. Bagi negara miskin SDA akan menghadapi sebaliknya maka harus  dicari sumber penghasilan lain, misal pajak. Ada berbagai sumber penghasilan suatu negara (public revenues), antara lain:
  • Kekayaan Alam,
  • Royalty,
  • Retribusi,
  • Kontribusi,
  • Bea
  • Cukai,
  • Pungutan,
  • Sumbangan
  • Denda
  • Pajak
Dalam negara demokrasi pajak dibayar penduduk atas persetujuannya sendiri melalui lembaga perwakilan guna membiayai pengeluaran pemerintah, demi kesejahteraan rakyat dalam kerajaan/negara penganut absolut monarchi, misalnnya Perancis – Raja Lodwijk XIV (1638-1715), pembayar pajak mengalami mandi keringat darah sementara itu penguasa mandi kemewahan. Pajak sebagai suatu beban  pada  mulanya menimbulkan pro dan kontra. Yang Pro = penguasa & bangsawan Yang kontra = rakyat pemikul beban. Pajak sebagai spesies dari genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi 509-27 SM, dikenal dg nama Censor, Questor. Sesudah abad ke 2 penguasa roma mengandalkan penghasilan negara lewat pajak tidak langsung, yi pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di Mesir saat pembangunan piramida, yg  semula pengabdian sukarela menjadi paksaan baik uang, harta benda dan tenaga.  Di Spanyol abat ke XIV dikenal Alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan. Di Indonesia berbagai pungutan baik dlm bentuk tenaga kerja/natura, uang, upeti telah ada sejak lama. Beban berat semakin bertambah dg adanya VOC 1602, kultur stelsel 1830-1870, Raffles 1813 dg landrent  & pajak rumah. Salah satu bukti Indonesia ada pajak sejak semula ditemukannnya prasasti di desa bojonegara Jatim  1992 (pembebasan pajak warga desa adan-adan krn telah berjasa pada raja Majapahit  Pertama Kertarajasa Jayawardhana th. 1311 Pajak : Tax (Inggris), import contribution, tax, droit (Prancis), Steuer, abagade, gebuhr (Jerman), Tributo, Gravamen, tasa (Spanyol), Belasting (Bld).
  1. Pengertian Pajak
Prof. Dr Adriani, Pajak adalah  iuran kepada negara (yg dpt dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-2 dg tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan  yang  gunanya untuk  membiayai pengeluaran2 umum berhubung dengan  tugas negara menyelengarakan pemerintahan.
Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan  tiada mendapat jasa timbal yang langsung dpt ditunjukkan dan digunakan untuk  membiayai pengeluaran umum.
Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang2 dan jasa2 kolektif dlm mencapai kesejahteraan umum.
Ciri-ciri pajak
  • Iuran: jika dilihat datangnya arus dana dari wajib pajak
  • Pungutan: jika dilihat dari kacamata pemerintah
  • Pajak dipungut berdasar uu
  • Pajak dapat dipaksakan. Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
  • Tidak memperoleh kontra prestasi
  • Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
Hak memungut pajak. Ada dua pendekatan yang  menjadi dasar bagi fiscus untuk memungut pajak:
  1. Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara
  2. Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk
2. Fungsi Pajak

Tugas pajak terdapat 4 fungsi pajak :

1) Fungsi budgeter : mengisi anggaran

2) Fungsi regulerend : mengatur anggaran

3) Fungsi demokrasi : membayar pajak

4) Fungsi distribusi : yang kaya membayar pajak 1 buah besar dari yang miskin

I. Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain
* Pungutan Lain
a) Retibusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.

b) Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang.

c) Sumbangan : biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain
PAJAK Pungutan Lain
- merupakan iuran rakyat - pembayaran oleh individu

- dapat dipaksakan (dengan UU) - tidak dapat dipaksakan

- tidak ada kontraprestasi langsung - ada kontraprestasi langsung
Tujuan Pajak secara umum adalah :

- menciptakan keadilan

- meningkatkan pemerataan

- bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan

lanjut besok lagi kali yah.. 



Daftar Pustaka
http://kuliahku-kampusku.blogspot.co.id/2013/03/materi-kuliah-hukum-pajak.html
https://ratnairmayanti.wordpress.com/2015/01/08/hukum-pajak-dan-perpajakan-sejarah-pengertian-pajak/
http://datakuliah.blogspot.co.id/2009/10/pengertian-perpajakan-ciri.html

KAS KECIL

  Kas kecil Kas kecil adalah uang kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ek...