BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN
LAINNYA
Oleh
Eko
Rukmana, SE.,MM
Di upload oleh Ngafifah Noer
STIE TRIANANDRA
STIE TRIANANDRA
MATERI
1.
PENDAHULUAN
2.
UANG
3.
BANK SENTRAL
4.
BANK UMUM
5.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
6.
SUKU BUNGA
7.
KREDIT
8.
JASA-JASA BANK LAINNYA
9.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
10.BANK
SYARIAH
11.PEGADAIAN
12.PERUSAHAAN
ASURANSI
13.DANA
PENSIUN
14.SEWA
GUNA USAHA/LEASING
15.LEMBAGA
KEUANGAN INTERNASIONAL
16.PASAR
VALAS
17.PASAR
MODAL
PENDAHULUAN
Pengertian Lembaga Keuangan:
Adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun
dana, menyalurkan dan atau kedua-duanya
Lembaga Keuangan dibagi 2:
1. Lembaga Keuangan Bank
2. Lembaga Keuangan lainnya
LEMBAGA KEUANGAN
UU RI
NO.10 Tahun
1998:
Bank à Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
PERAN LEMBAGA KEUANGAN
1. Pengalihan Aset/
Asset Transmutation
2. Likuiditas/ Liquidity
3. Alokasi Pendapatan/ Income Allocation
4. Transaksi/ Transaction
Lembaga Keuangan
Lembaga
Keuangan
Bank: Lembaga
Keu Lain:
>
Bank Sentral > Pasar Modal
> Ps Uang &
> Bank Umum Valas
> Pegadaian
> BPR >
Leasing
> Asuransi
> Bank Syariah >
Dana Pensiun
> Koperasi
> Modal Ventura
> Anjak Piutang dll
PERKEMBANGAN
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
1. Repelita
I, tanggal
1 April 1969
Fungsi
Lembaga
Keuangan
pada
waktu
itu:
Mendorong
mobilisasi
tabungan,
penggunaan
secara
efektif
& produktif.
2. Repelita
II
Perkembangan
LK Asuransi
Jiwa,
Asuransi
Sosial,
asuransi
kredit,
asuransi
kerugian,Tabungan
Hari
Tua,
Dana Pensiun,
Pasar
Uang,
Pasar
Modal
3. Repelita
III
Pembentukan
Bapepam,
PT Danareksa
4. Repelita
IV & V
Peningkatan
peranan
LK bank & Bukan Bank
5. Repelita
VI
Pembentukan
PT Permodalan
Nasional
Madani
( PNM Persero
)
6.Pasca
Krisis Ekonomi th 1997à LK mengalami kemunduran, karena berkurangnya kepercayaan masyarakat
Indonesia & luar negeri thd perbankan
Indonesia à banyak bank
di yg dibekukan (BB Operasi),
BTOà dibawah BPPN, karena kredit bermasalah.
7.Pasca
Kerusuhan Mei
1998 à LK Bukan Bank: Asuransi, Pegadaian banyak dibutuhkan masyarakat
8.Tahun
2003
Kebijakan BI à untuk menggairahkan sektor usaha terutama UKM àKredit tanpa jaminan
PERKEMBANGAN
PERBANKAN DI INDONESIA
Ada beberapa periode:
1. Sebelum deregulasi
2. Sesudah deregulasi
3. Saat krisis ekonomi akhir tahun 1997
4. Tahun 2003
I. KONDISI PERBANKAN SEBELUM DEREGULASI (sebelum
1988)
Sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi
& politik dari penguasa à pemerintah
KEADAAN
BANK SEBELUM DEREGULASI
1. Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perubahan di Indonesia.
2. Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada
bank-bank tertentu.
3. Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
4. Instrumen pasar uang terbatas.
5. Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
6. Kesulitan muncul bank baru.
7. Persaingan antar bank yang tidak ketat.
8. Posisi tawar menawar bank relatif kuat daripada nasabah
9. Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
10. Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat untuk menyimpan dan meminjam uang
II.
KONDISI PERBANKAN SESUDAH DEREGULASI
KEBIJAKAN DEREGULASI
ØPaket Oktober,
27, 1988, yang berisi:
Pengerahan dana masyarakat,
yg
meliputi
1. Kemudahan
pendirian
kantor
Bank
2. Kejelasan
aturan
pendirian
Bank swasta:
Modal
à
Bank Umum min Rp 10 M
à
BPR min Rp 50 juta
3.Bank & LKBB bisa
menerbitkan
sertifikat
deposito
4.Semua
bank bisa menyelenggarakan Tabanas
& Tabungan lain
ØPengendalian Kebijakan moneter
1. Likuiditas wajib minimum bank & LKBB diturunkan dari 15 %
menjadi 2%
2. Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan
> Pengembangan pasar
Modal
Paket 20 Desember
1988,
yang berisi:
1. Aturan
penyelenggaraan
Bursa Efek
oleh
swasta
2. Alternatif
sumber
pembiayaan
berupa:
>
Sewa
Guna
Usaha/ leasing
>
Modal Venture/ joint venture
>
Pasar
Modal
>
Kartu
Kredit
3. Bank & LKBB dpt
melakukan
kegiatan
perdagangan
surat
berharga,
kartu
kredit
dll
Paket 29 Januari
1990,
yang berisi:
Penyempurnaan
program perkreditan
kepada
UKM agar dilakukan
secara
luas
oleh
semua
bank
KONDISI
SAAT KRISIS AKHIR TAHUN 1997
nTingkat kepercayaan masyarakat & luar negeri terhadap perbankan Indonesia menurun drastis
nSebagian besar Bank dalam keadaan tidak sehat
nAdanya negatif spread
nBanyak bank yang dilikuidasi
Pokok-pokok Kebijakan Perbankan:
nBank
wajib membatasi posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek paling
tinggi 30% dari modal Bank
nKualitas
kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitor
dan kemampuan membayar.
nBank
dilarang memiliki aktiva produktif dalam bentuk saham atau surat berharga yang
dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying
reference asset)
berbentuk saham
nPenyediaan
dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan
UANG
Pengertian:
Adalah segala sesuatu yang
dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian
Adalah segala sesuatu yang
dapat dipakai atau digunakan untuk melakukan pembayaran, baik barang , jasa maupun hutang, sekarang maupun di kemudian hari
PERKEMBANGAN
PEREKONOMIAN
1. Perekonomian Sederhana à Barter
2. Perekonomian Uang àTransaksi langsung
3. Perekonomian Kredit
* E - Money
FUNGSI
UANG
1. Alat Penukar
2. Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai
3. Alat Pembayar Utang/Kewajiban
4. Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
5. Alat Pemindah Kekayaan
6. Alat Pembentuk
Modal/Investasi
CIRI-CIRI
UANG
1. Diterima Umum
2. Stabil Nilainya
3. Mudah Dibawa
4. Tahan Lama
5. Tidak Mudah Ditiru
6. Dapat Dibagi ke Dalam Unit
Yang Kecil
7. Ada Jaminan
8. Tidak Mudah Rusak
9. Supply
harus Elastis
JENIS
UANG
1. Berdasarkan
Bahan
:
a) Uang
Logam
à
Rp
25,-, ---à
Rp
1.000,-
b) Uang
Kertas
à
Rp
100,- --à
Rp
100.000,-
2.
Berdasarkan
Nilai
:
a) Bernilai
Penuh
-à
uang
emas
b) Bernilai
Tidak
Penuh
à
uang
dari
kertas
3. Berdasarkan
Lembaga
:
a) Uang Kartal
à
uang
logam
& uang
kertas
à
Bank Ind
b) Uang Giral à
Cek,
Bilyet
Giro
à
Bank-bank Umum
4. Berdasarkan
Kawasan
:
a) Uang Lokal à
Rupiah di Indonesia
b) Uang Regional à
Euro, mata
uang
Eropa
c)
Uang
Internasional
à
US Dollar, menjadi
standar
pembayaran
Internasional
NILAI
UANG
1. Nilai
Intrinsik:
Menekankan
pada
sisi
bahan
dasar
pembuatan
uang
atau
nilai
dari
benda
yang digunakan
untuk
membuat
mata
uang
2. Nilai
Nominal:
Nilai
uang
yang besarnya
tertulis
atau
tertera
pada mata uang yang bersangkutan
3.
Nilai Riil:
Didasarkan
pada
kemampuan
daya
beli
uang
tersebut
untuk
dipertukarkan
dengan
barang
atau
jasa
PENGERTIAN
BANK
UU RI
NO.10 Tahun
1998:
Bank à
Badan
usaha
yg
menghimpun
dana
dari
masyarakat
dalam
bentuk
simpanan
dan
menyalurkannya
kepada
masyarakat
dalam
bentuk
kredit
dan
atau
bentuk-bentuk
lainnya
dalam
rangka
meningkatkan
taraf
hidup
rakyat
banyak
Dari definisi
di atas
terdapat
3 tugas
bank:
1. Menghimpun
Dana Masyarakat
2. Menyalurkan
Dana kepada
Masyarakat
3. Memberikan
Jasa
Lalulintas
Pembayaran
dan
Peredaran
Uang
BANK SENTRAL
Pengertian:
nBank Sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi
BI
SEBAGAI BANK SENTRAL INDONESIA
BERTUGAS:
1. Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
4. Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
5. Akuntabilitas dan Anggaran
KEBIJAKAN
MONETER
Adalah tindakan yang
dilakukan oleh penguasa moneter (BI)
untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit à mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat
INSTRUMEN
KEBIJAKAN MONETER
1. KUANTITATIF:
1. Open Market Operation/ Operasi Pasar
Terbuka
2. Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga
3. Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan
2. KUALITATIF:
Pembatasan-pembatasan kredit Ekspansif dan himbauan
moral
PENGERTIAN BANK UMUM
>Adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
ØDari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi:
(1) Bank Umum Konvensional dengan falsafah bunga/interest,
(2) Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi hasil.
BANK
UMUM KONVENSIONAL
>Lembaga Keuangan à tujuan mencari keuntungan
ØKeuntungan diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan
ØSumber pendapatan utama diperoleh dari “spread
”
JENIS-JENIS
BANK UMUM
1. Bank-bank Pemerintah:
> Pemerintah Pusat
> Pemerintah Daerah
2. Bank-bank Swasta:
> Swasta Nasional
> Swasta Asing
JENIS
BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA
1. Berdasarkan
Prinsip
Konvensional:
Menetapkan
bunga
sebagai
harga
baik
simpanan
maupun
pinjaman
à
spread
2. Berdasarkan
Prinsip
Syariah
Penentuan
harga
produknya
berdasarkan
hukum
Islam :
1.
Bagi
hasil/
mudharabah
2.
Penyertaan
modal/ musyarakah
3.
Keuntungan
jual
beli/
murabahah
4.
Sewa
murni/
ijarab
5.
Pemindahaan
kepemilikan
sewa/
ijarah
wa
iqtina
FUNGSI
BANK UMUM (1)
1. Menghimpun
dana
& menyalurkan
dana
kpd
masyarakat
dlm
bentuk
pinjaman
2. Menyediakan
mekanisme
& alat
pembayaran
yg
efisien
dlm
kegiatan
ekonomi
3. Menciptakan
uang
melalui
pembayaran
kredit
& investasi
4. Menyediakan
jasa
pengelolaan
dana
& trust
atau wali amanat
bagi
individu
& perusahaan
5. Menyediakan
fasilitas
untuk
perdagangan
internasional
6. Memberikan
pelayanan
penyimpanan
untuk
barang-barang
berharga
7. Menawarkan
jasa-jasa
keuangan
lain berupa:
kartu
kredit,
cek
perjalanan,
ATM, transfer dana dll
FUNGSI
BANK UMUM (2)
1. AGENT OT TRUST
> Percaya dari masyarakat kepada Bank
> Percaya dari Bank kepada masyarakat
2. AGENT OF DEVELOPMENT
Memperlancar kegiatan pembangunan
3. AGENT OF SERVICE
Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat
JASA BANK YG PERLU DIKELOLA SECARA
PROFESIONAL
nFUNDING à menghimpun dana : Tabungan, Deposito, Giro
nLENDINGàmenyalurkan dana : Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi dll
nSERVICE à Jasa-jasa
bank : Transfer, Kartu Kredit,ATM, Safe Deposit Box, Pembayaran Telepon, Air, dll
PENILAIAN KESEHATAN BANK
1.ASPEK PERMODALAN
Yang dinilai à permodalan yang ada didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank.à CAR (Capital Adequacy Ratio) à rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko =ATMR)à min 8 %
2.ASPEK KUALITAS ASET
Menilai jenis jenis aset yg dimiliki oleh bank. Penilaian harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara akiva produktif yg diklasifikasikan dengan aktiva produktif.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
> Kualitas
manusia
dalam
bekerja
> Pendidikan
serta
pengalaman
karyawan
dalam
menangani
kasus
> Yang dinilai
:manajemen
permodalan,
manajemen
aktiva,
manajemen
umum,
manajemen
rentabilitas
dan
manajemen
likuiditas
4.ASPEK LIKUIDITAS
a. Rasio kewajiban
bersih
Call
Money
terhadap
Aktiva
b.Rasio
kredit
terhadap
dana
yang diterima
oleh bank
seperti: tabungan,
deposito,
giro
5.
ASPEK
RENTABILITAS
Kemampuan
bank dalam
meningkatkan
laba
à
penilaian
dilakukan
dengan
:
a. Rasio laba terhadap
Total Aset
( ROA )
b. Perbandingan
biaya
operasi
dengan
pendapatan
operasi
( BOPO )
ASPEK PENILAIAN KESEHATAN BANK INI:
à
dikenal
dengan
Analisis CAMEL (Capital,
Aset,
Management, Earning, dan
Liquidity)
Nilai
Kategori/penggolongannya:
81
- 100 à
Sehat
66
- < 81 à
Cukup
Sehat
51
- < 66 à
Kurang
Sehat
0 - < 51 à
Tidak
Sehat
PENGGABUNGAN USAHA BANK
Penggabungan
dari
dua
bank atau
lebih
dengan
cara
tetap
mempertahankan
berdirinya
salah
satu
dari
bank dan
membubarkan
bank-bank tanpa
melikuidasi
terlebih
dulu
Penggabungan
dari
dua
bank atau
lebih
dengan
cara
mendirikan
bank baru
dan
membubarkan
bank-bank tersebut
tanpa
melikuidasi
terlebih
dulu
Pengambil
alihan
kepemilikan
suatu
bank yang berakibat
beralihnya
pengendalian
terhadap
bank. à
yg
berubah
adalah
kepemilikannya
SUMBER-SUMBER DANA
BANK
Adalah usaha bank
dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya
Sumber-sumber dana:
> Setoran modal dari pemegang saham.
> Cadangan-cadangan bank
à cadangan laba tahun lalu
> Laba yang belum dibagi
> Simpanan Giro
> Simpanan Tabungan
> Simpanan Deposito
3.
Dana dari lembaga lainnya
a. Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia
b. Pinjaman antar bank
(interbank
call money)
c. Pinjaman dari
bank-bank luar negeri
d. Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU)
CEK
( CHEQUE)
Jenis-jenis cek:
BILYET GIRO (BG)
PERBEDAAN
CEK DENGAN BILYET GIRO
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI SUKU BUNGA
1. Kebutuhan dana
2. Persaingan
3. Kebijakan pemerintah
4. Target laba yang diinginkan
5. Jangka waktu
6. Kualitas jaminan
7. Reputasi perusahaan
8. Produk yang kompetitif
9. Hubungan baik
10. Jaminan pihak ketiga
KOMPONEN-KOMPONEN DALAM MENENTUKAN BUNGA KREDIT
1. Total Biaya Dana (Cost of Fund)
2. Biaya Operasi
3. Cadangan Resiko Kredit Macet
4. Laba Yang Diinginkan
5. Pajak
KEGIATAN PENGALOKASIAN DANA
2. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna barang
4. Meningkatkan peredaran barang
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
6. Meningkatkan kegairahan berusaha
7. Meningkatkan pemerataan pendapatan
8. Meningkatkan hubungan internasional
JENIS-JENIS KREDIT
1. Dilihat dari segi jaminan
JAMINAN KREDIT
JASA-JASA BANK LAINNYA
Jenis-jenis cek:
1. Cek Atas Nama
2. Cek Atas Unjuk
3. Cek Mundur
4. Cek Kosong
1. Cek Atas Nama
2. Cek Atas Unjuk
3. Cek Mundur
4. Cek Kosong
BILYET GIRO (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank
yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yg disebutkan namanya pada bank
yg sama atau bank
lainnya
Cek Giro
Identitas - Atas nama -Atas nama
- Atas unjuk
Sifat - tunai & non tunai -
Non tunai
Tanggal - Hanya ada 1 tgl -
Ada 2 tgl
SUKU BUNGA
Merupakan balas jasa yang
diberikan oleh bank
yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang
membeli atau menjual produknya
Ada
2 macam bunga:
1. Bunga simpanan
2. Bunga pinjaman
1. Kebutuhan dana
2. Persaingan
3. Kebijakan pemerintah
4. Target laba yang diinginkan
5. Jangka waktu
6. Kualitas jaminan
7. Reputasi perusahaan
8. Produk yang kompetitif
9. Hubungan baik
10. Jaminan pihak ketiga
KOMPONEN-KOMPONEN DALAM MENENTUKAN BUNGA KREDIT
1. Total Biaya Dana (Cost of Fund)
2. Biaya Operasi
3. Cadangan Resiko Kredit Macet
4. Laba Yang Diinginkan
5. Pajak
KEGIATAN PENGALOKASIAN DANA
Pengalokasian dana à menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman à KREDIT (prinsip
konvensional),
PEMBIAYAAN
(prinsip Syariah)
KREDIT
UU Perbankan
No.10 tahun
1998:
Kredit àpenyediaan
uang
atau
tagihan
yang dapat
dipersamakan
dgn
itu,
berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan
pinjam
meminjam
antara
bank dg pihak
lain yg
mewajibkan
pihak
peminjam
melunasi
utangnya
setelah
jangka
waktu
ttt
dg pemberian
bunga.
Pembiayaan à
penyediaan
uang
atau
tagihan
yg
dpt
dipersamakan
itu,
berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan
antara
bank dg pihak
lain yg
mewajibkan
pihak
yg
dibiayai
utk
mengembalikan
uang
atau
tagihan
tsb
setelah
jangka
waktu
ttt
dg imbalan
atu
bagi
hasil
UNSUR-UNSUR
KREDIT
1. Kepercayaan
Suatu
keyakinan
bahwa
kreidt
yg
diberikan
akan
benar-benar
akan
diterima
kembali
dimasa
yg
akan
datang
2. Kesepakatan
Dituangkan
dalam
surat
perjanjian
dimana
masing-masing
pihak
menandatangani
hak
dan
kewjibannya
masing-masing
3. Jangka
waktu
jangka
pendek,
menengah
atau
panjang
4. Resiko
Resiko
yg
disengaja
atau
resiko
yang tidak
disengaja
5. Balas jasa
Konvensional
à
bunga
Syariah à
bagi
hasil
TUJUAN
KREDIT
1. Mencari
keuntungan
Dalam bentuk
bunga
dan
biaya
administrasi
kredit
2. Membantu
usaha
nasabah
Untuk memperluas
usahanya
3. Membantu
pemerintah
Penerimaan
pajak,membuka
kesempatan
kerja,
meningkatkan
jumlah
barang
dan
jasa
yg
beredar
di masyarakat,
menghemat
devisa
negara
(produk-produk
yg
sebelumnya
diimpor,
shg
bisa
memproduksi
sendiri),
menambah
devisa
(produk
dari
kredit
yg
dibiayai
untuk
keperluan ekspor)
FUNGSI
KREDIT
1. Meningkatkan daya guna uang2. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna barang
4. Meningkatkan peredaran barang
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
6. Meningkatkan kegairahan berusaha
7. Meningkatkan pemerataan pendapatan
8. Meningkatkan hubungan internasional
JENIS-JENIS KREDIT
1. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit
Investasi
b. Kredit
Modal Kerja
2.
Dilihat
dari
segi
tujuan
kredit
a. Kredit
Produktif
b. Kredit
Konsumtif
c. Kredit
Perdagangan
3.
Dilihat
dari
segi
jangka
waktu
a. Kredit
Jangka
Pendek
b. Kredit
Jangka
Menengah
c. Kredit
Jangka
Panjang
JAMINAN KREDIT
1. Dengan
Jaminan
>
Jaminan
benda
berujud
:
a.
Tanah
b.
Bangunan
c.
Kendaraan
bermotor
>
Jaminan
benda
tak
berujud
:
a.
Sertifikat
Tanah
b.
Bilyet
Deposito
>
Jaminan
orang
2. Tanpa Jaminan
Diberikan
untuk
perusahaan
yg
benar-benar
bonafit
dan
profesional,
shg
kemungkinan
kredit
tsb
macet
sangat
kecil
PRINSIP-PRINSIP
PEMBERIAN KREDIT
Prinsip
5 C:
1. Character à sifat atau watak
2. Capacity à kemampuan mengembalikan kredit
3. Capital à likuiditas, solvabilitas, rentabilitas
4. Collateral à jaminan
5. Condition à kondisi ekonomi, politik saat ini
TEKNIK
PENYELESAIAN KREDIT MACET
1. Rescheduling:
a. Memperpanjang
jangka
waktu
kredit
b. Memperpanjang
jangka
waktu
angsuran
2. Reconditioning:
Merubah
berbagai
persyaratan:
a. Kapitalisasi
bunga,
yaitu
bunga
dijadikan
hutang
pokok
b. Penundaan
pembayaran
bunga
s/d waktu ttt
c. Penurunan
suku
bunga
d. Pembebasan
bunga
3. Restructuring
a.
Menambah
jumlah
kredit
b.
Menambah
equity:
> Menyetor
uang
tunai
> Tambahan
dari
pemilik
4. Kombinasi
Kombinasi
dari
ketiga
jenis
5. Penyitaan
jaminan
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank
yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yg disebutkan namanya pada bank
yg sama atau bank
lainnya
KEUNTUNGAN
JASA-JASA BANK
1.Spread è Selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman
2.Fee
based è keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank
> Biaya Administrasi
> Biaya Kirim
> biaya Tagih
> biaya Provisi dan Komisi
JENIS-JENIS
JASA BANK LAINNYA
1. Kiriman uang (transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri
Sarana yang biasa digunakan:
> Surat
> Telex
> Faximile
> On Line Komputer
2.
Kliring (clearing)
Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank
dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang
akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinir oleh BI setiap hari
Tujuan kliring:
a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien
Warkat-warkat
yang diselesaikan
di lembaga
kliring:
nCek
nBilyet
Giro
nWesel Bank
nSurat Bukti Penerimaan
Transfer dari
luar
kota
nLalu Lintas
Giral
Proses penyelesaian
kliring:
1. Kliring
Keluar,
membawa
warkat-warkat
kliring
ke
lembaga
kliring
dan
menyerahkan
kepada
yang berhak
2. Kliring
masuk,
menerima
warkat
di lembaga
kliring
dan
diproses
di bank yang bersangkutan
3. Pengembalian
kliring
(clearing
return)
Proses
kliring berjalan setiap hari, pada sore
harinya masing-masing bank
membuat perhitungan kliring hari ini
> Menang kliring è jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan dan sebaliknya
Jika kalah kliring è harus menutup hari ini, jika tidak bisa è Call Money è pinjaman antar bank dengan jangka waktu pendek
3.
INKASO (Collection)
Merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat dari luar kota atau luar negeri
Warkat-warkat yang
dapat diinkasokan atau ditagihkan:
# Cek
# Bilyet Giro
# Kuitansi
# Deviden
4.SAFE
DEPOSIT BOX
nMerupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya
nBerbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan barang berharga
nPembukaan dilakukan dengan 2 anak kunci, satu untuk nasabah satu untuk bank
Yang
di simpan antara
lain:
nSaham
nObligasi
nEmas
nBerlian
nPermata
nDll
5.
BANK
CARD
Merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu
6.
BANK
NOTES
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri è sering disebut “devisa
tunai”
yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai
Contoh:
Bank Note kuat: USD, Yen, Deutsche Mark, dll
Bank Note lemah: Thai Baht, dll
7.
TRAVELLERS
CHEQUE
Sering disebut Cek Wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis
Keuntungan penggunaan travellers
cheque:
nMemberikan kemudahan berbelanja
nMengurangi resiko kehilangan uang
nMemberikan rasa percaya diri
nDapat dijadikan cindera mata atau hadiah
.
LETTER
OF CREDIT
nMerupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau)
nSuatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau ekspor) è sering disebut kredit berdokumen atau dokumentary
credit
Kegunaan L/C:
Untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya
JENIS-JENIS
L/C
a. Revocable L/C
L/c yang setiap saat dapat dibatalkan atau dirubah sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan dulu kepada pihak yg terkait
b. Irrevocable L/C
L/C
yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yg terkait
c. Sight L/C
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
. Usance
L/C
L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal 1 bulan dari pengapalan atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen
e. Restricted L/C
L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada
bank-bank tertentu saja yang
namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted
L/C
L/C
yang membebaskan
negosiasi
dokumen
di bank manapun
g. Red
clause L/C
L/C
dimana
bank pembuka
L/C memberi
kuasa
kepada
bank pembayar
untuk
membayar
muka
kepada
benefeciary
sebelum
menyerahkan
uang
dokumen
h. Transferable
L/C
L/C
yang memberikan
kepada
benefeciary
untuk
memindahkan
sebagian
atau
seluruh
nilai
L/C kepda
satu
pihak
atau
beberapa
pihak
lainnya
i. Revolving
L/C
L/C
yang penggunaannya
dapat
dilakukan
secara
berulang-ulang
9.
BANK GARANSI DAN REFERENSI BANK
nMerupakan jaminan yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan lainnya dalam bentuk surat jaminan
nPemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang
dijaminkan kepada pihak yang
menerima jaminan, apabila yang
dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji
Pihak yang
terlibat dalam pemberian garansi :
1.Pihak penjamin
(bank)
2.Pihak terjamin (nasabah)
3.Pihak penerima jaminan (pihak ke tiga)
10.
PEMBERIAN JASA-JASA DI PASAR MODAL
nPenjamin emisi (underwriter)
nPenjamin (guarantor)
nWali amanat (trustee)
nPialang (broker)
nPedagang efek (dealer)
nPerusahaan
pengelola
investment (investment
company)
11.
MENERIMA SETORAN-SETORAN
nPembayaran listrik
nPembayaran telepon
nPembayaran pajak
nPembayaran uang kuliah
nPembayaran rekening air
nSetoran ONH
12.
MELAKUKAN PEMBAYARAN
nGaji
nPensiun
nBonus
nDeviden