Senin, 28 Oktober 2019

ROSPEK PEKERJAAN JURUSAN AKUNTANSI

ROSPEK PEKERJAAN JURUSAN AKUNTANSI
  1. Profesi Akuntan Publik
  2. Auditor Internal
  3. Akuntan intern
  4. Konsultan Pajak
  5. Financial Analyst
  6. Perencana Keuangan
  7. Akuntan Pemerintah
  8. Akuntan Pendidik
  9. Bekerja di OJK atau BI
  10. Membangun bisnis sendiri dan jadi wirausaha
  11. Akuntan Privat
  12. Accounts Payable/Receivable Clerk
  13. Credit Analyst
  14. Akuntan Pendidik


Disini aku akan merangkum tentang profesi- profesi yang cocok dengan jurusan akuntansi, tujuannya agar saat aku atau kalian yang membaca tulisan ini mengalami kegalauan dengan jurusan akuntansi, akan kembali yakin bahwa jurusan akuntansi adalah jurusan yang tepat.

AKUNTAN PUBLIK


Akuntan publik adalah akuntan independen yang menganalisa berbagai laporan keuangan dengan tidak terikat oleh sebuah perusahaan. 


Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Akuntan publik berkenaan dengan pelayanan jasa akuntansi bagi masyarakat. Akuntan yang berprofesi pada akuntansi publik disebut sebagai akuntan publik dan mereka akan mendapatkan fee dari pengguna jasanya.



Jenis pekerjaan yang biasa dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan laporan keuangan, bantuan di bidang perpajakan, sistem informasi akuntansi, ataupun konsultasi manajemen, audit umum laporan keuangan, pemeriksaan kelayakan operasi perusahaan, pelaporan konsekuensi pajak, dan konsultasi kebijakan keuangan.

Untuk dapat menjadi akuntan publik bersetifikat (Certified Public Accountants/CPA) ada persyaratan khusus yang harus ditempuh oleh para akuntan.

Peraturan atau ketentuan mengenai akuntan publik ini diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik serta Peraturan Menterei Keungan Nomor 443/KMK.01/2011 mengenai Penetapan Institut Akutnan Publik Indonesia yang berfungsi sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.
Dari sini setiap akuntan publik wajib menjadi member IAPI atau Institut Akuntan Publik Indonesia, sebuah asosiasi profesi resmi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan Akuntan Publik di Indonesia

Seperti dijelaskan diatas, untuk menjadi seorang akuntan publik maka diperlukan sertifikat/izin resmi dari pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang berlaku 5 tahun (bisa diperpanjang). Syarat-syarat menjadi akuntan publik sebagai berikut :
  1. Mempunyai Sertifikat Tanda Lulus USAP resmi atau sah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi terakreditasi IAPI atau sertifikat resmi dari IAPI itu sendiri sebagai lembaga resminya.
  2. Jika tanggal kelulusan USAP lewat 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) dengan SKP atau Satuan Kredit PPL paling sedikit sebanyak 60 SKP dalam 2 tahun terakhir.
  3. Memiliki pengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan finansial/keuangan dengan jam terbang paling tidak 1000 jam dalam kurun waktu 5 tahun terakhir serta paling sedikit 500 jam memimpin/mensupervisi persarikatan audit umum yang diresmikan oleh Pimpinan Rekan KAP.
  4. KTP/Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Republik Indonesia.
  5. Memiliki NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Tidak pernah menerima sanksi pencabutan izin sebagai akuntan publik.
  7. Tidak pernah dipidana yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
  8. Anggota IAPI.
  9. Tidak berada dalam keaddaan pengampunan.
  10. Membuat dan mengajukan surat permohonan dengan melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, serta membuat surat pernyataan untuk tidak merangkap jabatan.
  11. Membuat surat pernyataan bermaterai cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, serta segala informasi data persyaratan yang diajukan/disampaikan adalah benar dan tidak mengada-ngada.

Bidang Jasa Akuntan Publik

Sudah tahu bukan apa itu akuntan publik? Nah, sekarang kita akan membahas tentang jasa-jasa apa saja yang dapat ditawarkan oleh akuntan publik.

  1. Jasa Atestasi, jasa yang ditawarkan di dalamnya seperti audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keunagan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan serta jasa audit atestasi lain.
  2. Jasa Non-Atestasi, jasa yang mencakup akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, serta konsultasi.



AUDITOR INTERNAL




KAS KECIL

  Kas kecil Kas kecil adalah uang kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ek...