aspek hukum dalam ekonomi
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan
antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan
memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum
yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa
pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de
studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny
mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan
sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van
kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa
hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya
sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman
terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan
segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan
sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena
rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah
pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law),
yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan
yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah
untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan
hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan
oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan
tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma
dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan
nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu
bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang
garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh
masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih
besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan
penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan
masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada
filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu
pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota
masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat
mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena
sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan
dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa
aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang
ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban
dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang
bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang
berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber
pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang
berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada
masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang
ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai
kategori tingkah laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud
1945
b. Tap mpr
c.
Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e.
Keputusan presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan
daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada
klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi
pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi
pertambangan.
3. Hukum ekonomi
industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi
bangunan.
5. Hukum ekonomi
perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi
prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi
jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi
angkutan.
9. Hukum ekonomi
pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi :
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana
pembangunan
c.
Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum
ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
http://fauziakhmad123.blogspot.co.id/2013/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://materikitorang.blogspot.co.id/p/materi-akuntansi.html
http://materikitorang.blogspot.co.id/p/materi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar